Sistem tanda tangan digital DocuSign memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan regulasi nasional dan peraturan universitas.
SK Rektor DocuSign: Implementasi tanda tangan digital telah diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Rektor sebagai kelayakan administrasi internal kampus.
Sertifikasi Internal: DocuSign menggunakan sertifikasi internal digital untuk membuktikan identitas penandatangan secara otentik dilingkungan DocuSign.
Otentikasi Berlapis: Keabsahan identitas penandatangan didukung oleh data sistem Portal Akademik universitas yang telah terintegrasi secara langsung.
Integritas Dokumen: Setiap tanda tangan digital yang dibubuhkan menjamin tidak adanya perubahan pada dokumen sejak saat penandatanganan dilakukan.
Aksesibilitas
DocuSign Assistant
AI Support • Aktif
Halo! Saya DocuSign Assistant. Saya mengerti semua fitur di platform ini (Mahasiswa, Dosen & Admin). Ada yang bisa saya bantu?